//top\\ — Skandal Video Sarah Azhari Rachel Maryam Di Ruang Ganti

At the time, the Indonesian Penal Code (KUHP) had limited provisions for such crimes. Article 282, which covered pornographic materials, only carried a maximum penalty of nine to sixteen months.

Setelah mengetahui keberadaan video tersebut, Sarah Azhari, Rachel Maryam, dan Femmy Permatasari langsung mengambil langkah berani dengan menggelar jumpa pers bersama pada . Mereka secara tegas menyatakan posisi mereka sebagai korban kejahatan ( voyeurism ) dan menolak narasi yang menyudutkan. Skandal Video Sarah Azhari Rachel Maryam Di Ruang Ganti

Berdasarkan hasil investigasi, keempat artis ini diketahui mengikuti casting sebuah iklan minuman, namun dalam konferensi pers yang sama, Femmy menyebutkan bahwa mereka diminta tiga kali ganti pakaian: At the time, the Indonesian Penal Code (KUHP)

Kejadian yang menghebohkan ini bermula dari sesi pemotretan dan casting iklan produk kecantikan yang dilakukan di sebuah studio foto di Jakarta Selatan sekitar tahun 1997. Tanpa sepengetahuan para artis, terdapat kamera tersembunyi yang diletakkan di ruang ganti atau kamar mandi tempat mereka berganti pakaian. Mereka secara tegas menyatakan posisi mereka sebagai korban

: The victims publicly spoke out about the severe trauma and PTSD they experienced due to the "barbaric" invasion of their privacy. Informative Summary

Menurut informasi yang beredar, video tersebut diambil beberapa bulan yang lalu di sebuah lokasi syuting. Sarah Azhari dan Rachel Maryam yang saat itu sedang bekerja sama dalam sebuah proyek film, diduga terlibat dalam sebuah pertengkaran yang kemudian berujung pada pengambilan video tersebut.