Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (ammat), bibi dari jalur ibu (khalat), keponakan perempuan dari saudara laki-laki maupun perempuan.
Imam al-Hishni merinci kategori wanita yang haram dinikahi menjadi dua kelompok besar: terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Salah satu ulasan eksklusif dalam Kifayatul Akhyar adalah mengenai ijbar (hak memaksa) wali. Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur
Bagi yang tidak memiliki keinginan atau kemampuan, namun memaksakan diri. Rukun Nikah bibi dari jalur ayah (ammat)