Hak libur reguler bagi ASN yang telah memenuhi masa kerja tertentu.
Diajukan dengan melampirkan bukti surat keterangan medis dari dokter secara digital.
E-Cuti Jepara: Modernisasi Birokrasi dan Efisiensi Layanan Kepegawaian ASN
Pengajuan, verifikasi oleh atasan langsung, hingga persetujuan BKD dilakukan secara elektronik, sehingga memangkas alur birokrasi yang panjang.