Hak libur reguler bagi ASN yang telah memenuhi masa kerja tertentu.

Diajukan dengan melampirkan bukti surat keterangan medis dari dokter secara digital.

E-Cuti Jepara: Modernisasi Birokrasi dan Efisiensi Layanan Kepegawaian ASN

Pengajuan, verifikasi oleh atasan langsung, hingga persetujuan BKD dilakukan secara elektronik, sehingga memangkas alur birokrasi yang panjang.